Kejaksaan Negeri Mesuji Gelar Lelang Daring Barang Rampasan Negara, Tawarkan 28 Perhiasan Emas

DETEKSI.coMESUJI, Kejaksaan Negeri Mesuji mengumumkan pelaksanaan lelang daring Barang Rampasan Negara. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kejari.mesuji, sebagai wujud pelaksanaan tugas pemulihan aset negara secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Senin (3/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Robert Simatupang, S.H.,M.H., menyampaikan, “kegiatan lelang daring ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melaksanakan pemulihan aset negara secara transparan, akuntabel, dan taat aturan. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses ini melalui portal resmi lelang.go.id.” terangnya.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang melalui portal resmi lelang Indonesia di situs lelang.go.id. Seluruh barang yang dilelang merupakan Barang Rampasan Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan akan diselenggarakan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Lelang secara daring ini akan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 esok.

“Dengan pelaksanaan secara daring, kami berharap akses masyarakat menjadi lebih mudah dan proses berjalan adil serta kompetitif. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus mendukung upaya negara dalam mengelola aset milik rakyat dengan sebaik-baiknya,” tambah Kajari Mesuji.

Objek yang ditawarkan dalam lelang kali ini berupa 28 butir perhiasan emas, meliputi cincin, kalung, gelang, dan anting. Pelaksanaan lelang dikelola secara terbuka dan akuntabel melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan lokasi aset berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Mesuji.

Pihak Kejari Mesuji menambahkan, informasi lengkap mulai dari daftar rinci objek lelang hingga tata cara mengikuti lelang akan diumumkan selanjutnya melalui akun resmi media sosial Kejaksaan Negeri Mesuji.

“Lelang terbuka untuk umum, jangan sampai terlewati kesempatan ini,” tulis pihak Kejari Mesuji dalam pengumumannya. (Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']