RUU Perampasan Aset Disorot, Benny Utama Minta Aturan Matang dan Tak Berujung Tambal Sulam

DETEKSI.co-Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diharapkan menjadi regulasi yang kuat sejak pertama kali disahkan. Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pembentukan undang-undang tersebut harus dilakukan secara matang agar tidak memerlukan banyak perubahan atau “tambal sulam” setelah berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), saat membahas berbagai masukan dari akademisi dan pakar terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Menurut Benny, pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki karakter yang berbeda dibandingkan pembahasan undang-undang lain yang selama ini ditangani Komisi III DPR RI. Regulasi tersebut dinilai sebagai rezim hukum baru yang belum memiliki preseden atau aturan serupa di Indonesia.

Karena itu, Komisi III DPR RI memandang penting menyerap sebanyak mungkin pandangan dari berbagai kalangan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan hukum di masa mendatang.

Meski Fraksi yang diwakilinya telah menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU tersebut, Benny menegaskan kualitas substansi tetap menjadi prioritas utama.

“Sehingga sekali lahir undang-undang ini tentu kita tidak mau kemudian terjadi tambal sulam dalam perjalanan atau muncul permasalahan yang besar di tengah masyarakat, ini tentu tidak kita inginkan,” ujar Benny.

Pembuktian Terbalik Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian adalah mekanisme pembuktian terbalik dalam proses perampasan aset.

Benny menjelaskan, persoalan tersebut masih menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi. Salah satu narasumber, Dr. Ari Yusuf Amir, menilai mekanisme pembuktian terbalik efektif diterapkan pada perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang karena dapat menyulitkan pelaku menyembunyikan kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Namun, Ari juga mengingatkan bahwa penerapan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai definisi “aset yang patut diduga” serta penentuan ambang batas nilai aset agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah maupun hak kepemilikan seseorang.

Menanggapi perdebatan itu, Benny menyatakan Komisi III cenderung mendukung agar ketentuan mengenai pembuktian terbalik diatur secara khusus dalam bab tersendiri mengenai Hukum Acara Perampasan Aset.

Meski demikian, ia meminta para akademisi menyampaikan rumusan pasal secara tertulis sehingga dapat menjadi bahan pembahasan yang lebih rinci dan menghindari potensi multitafsir setelah undang-undang diberlakukan.

Usulan Lembaga Pengawas Independen

Selain pembuktian terbalik, Benny juga memberikan perhatian terhadap usulan pembentukan lembaga pengawas independen yang disampaikan narasumber Dadang Herli.

Menurut Benny, sejumlah gagasan yang disampaikan layak dikaji lebih lanjut, antara lain mekanisme rekrutmen pengawas melalui seleksi terbuka, kewajiban menyampaikan laporan kepada DPR RI setiap tahun, posisi kelembagaan yang tidak berada di bawah Presiden, serta komposisi pengawas yang berasal dari kalangan profesional non-penegak hukum seperti akademisi dan auditor.

Ia menilai berbagai usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di masa mendatang.

Perlu Kepastian Hukum yang Komprehensif

Dalam kesempatan yang sama, Benny juga menyoroti paparan narasumber Fishabililah mengenai tahapan hukum acara dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Paparan tersebut mencakup proses penelusuran aset, pemblokiran, hingga pemberkasan oleh penyidik dan Jaksa Pengacara Negara. Menurut Benny, seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU menjadi referensi penting untuk menyempurnakan substansi RUU.

Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan negara dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus tetap menjamin hak-hak masyarakat sesuai prinsip negara hukum. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']