Sindikat Penipuan Mobil Online Dibongkar, Polda Jatim Tangkap 11 Pelaku di Tiga Kota

DETEKSI.co-Surabaya, Sindikat penipuan mobil online lintas daerah berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 11 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan dengan modus skema segitiga jual beli kendaraan melalui media sosial dan marketplace.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan di sejumlah wilayah, mulai dari Kediri, Batam hingga Samarinda. Polisi menyebut para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan berbagai modus kejahatan siber yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp315 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai kerabat penjual kendaraan.

“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang dikirim, pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran mendalam terhadap pola transaksi dan komunikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat tersebut menggunakan modus skema segitiga. Pelaku memposting ulang iklan kendaraan milik orang lain dari marketplace ke platform berbeda untuk menarik calon pembeli.

Setelah ada korban yang tertarik, pelaku mempertemukan pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak. Komunikasi kemudian diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dahulu mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak melakukan penangkapan di Batam dan Samarinda.

“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambahnya.

Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga memiliki peran penting sebagai perekrut sekaligus penghubung antar anggota sindikat. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkotika.

Selain menangkap pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']