DETEKSI.co-Medan, Sinergi pekerja dan pengusaha di Kota Medan menjadi fokus utama Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat hubungan industrial yang sehat. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat penting untuk mendorong pertumbuhan investasi dan membuka lapangan kerja.
Sinergi pekerja dan pengusaha di Medan disampaikan Rico Waas saat membuka Rapat Koordinasi anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Jefri Iswanto, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan seperti Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Plt Kadis Ketenagakerjaan Ramaddan, serta para ketua serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.
Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa rapat koordinasi tidak hanya menjadi forum formal, tetapi juga sarana membangun komunikasi yang terbuka dan saling memahami antara semua pihak yang terlibat dalam dunia kerja.
“Kota ini akan maju apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki pemikiran yang sama. Tantangan kita bukan di dalam, tetapi tantangan global seperti persoalan geopolitik dan ekonomi dunia. Itu yang harus kita hadapi bersama,” kata Rico Waas.
Menurutnya, setiap pihak memiliki kepentingan yang harus dijaga secara seimbang. Pekerja membutuhkan kesejahteraan, kepastian hak seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta peningkatan keterampilan kerja.
Di sisi lain, pengusaha membutuhkan tenaga kerja yang profesional serta iklim usaha yang kondusif agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan baik.
Sementara pemerintah berkepentingan menciptakan stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan agar investasi terus tumbuh di Kota Medan.
Rico Waas menilai peningkatan investasi akan berdampak langsung terhadap pembukaan lapangan pekerjaan baru dan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan serta berbagai persoalan sosial di masyarakat.
“Kalau investasi datang, otomatis lapangan pekerjaan terbuka. Ketika masyarakat bekerja, itu menjadi prestasi kita bersama,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Rico Waas juga menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen bersama agar Kota Medan dikenal sebagai daerah yang nyaman bagi pekerja maupun investor.
“Kita ingin orang bangga bekerja di Medan. Hubungan industrial harus sehat dan saling mendukung,” tegasnya.
Rico Waas juga mengungkapkan bahwa capaian investasi Kota Medan pada tahun lalu melampaui target yang telah ditetapkan.
Dari target investasi sebesar Rp7,5 triliun, realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp14,5 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Kota Medan.
Pemko Medan, lanjutnya, akan terus membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan pelaku usaha serta memastikan proses investasi berjalan profesional tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
“Pertemuan formal maupun informal harus terus kita perkuat. Pembangunan tidak bisa setengah-setengah. Kita harus solid membangun Kota Medan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan menjelaskan bahwa LKS Tripartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis melalui dialog, diskusi, serta pertukaran masukan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Menurut Ramaddan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 502 kasus hubungan industrial di Kota Medan.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan.
“Alhamdulillah lebih dari 60 persen kasus dapat diselesaikan secara kesepakatan bersama. Ini juga berkat peran mediator yang selama ini bekerja menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial,” jelas Ramaddan.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial. Jumlah tersebut menjadikan Medan sebagai salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia.
Ke depan, kualitas dan jumlah mediator akan terus ditingkatkan, termasuk dengan pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk melakukan pembinaan serta pencegahan dini terhadap potensi konflik ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Ramaddan juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Medan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Pembayaran THR adalah kewajiban. Jika ada laporan dari serikat pekerja terkait pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pada akhir kegiatan, Wali Kota Medan Rico Waas juga secara resmi meluncurkan Posko THR Kota Medan.
Posko tersebut berfungsi sebagai pusat pengaduan, mediasi, dan konsultasi bagi pekerja atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan hari raya.
Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap persoalan terkait pembayaran THR dapat ditangani secara cepat dan transparan. (Red)


