Tahun Ini, Angka Perceraian di Medan Meningkat 10%

DETEKSI.co – Medan, Kenaikan angka perceraian tahun 2021 di Kota Medan Sumatera Utara meningkat 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut M Yasir Nasution, Panitera Pengadilan Agama Medan mengatakan, sejak Januari-Juli 2021, ada 1.887 perkara perceraian yang mereka terima. Sementara pada periode yang sama tahun lalu hanya sekira 1.700 perkara.

“Dari data tersebut ada peningkatan sekitar 10 persen,” ujar Yasir kepada awak media, Kamis (29/7/2021).

Dengan diterapkanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjadi penurunan khususnya pada perode Juli 2021. Kalau pada bulan ini, jumlah perkara yang mereka terima sebanyak 105 perkara lebih rendah dibandingkan bulan juni lalu.

” Sementara untuk 105 perkara yang masuk bulan pada bulan ini belum kami sidang dan masih pemberkasan serta verifikasi berkas. Kami masih membatasi persidangan karena dalam kondisi PPKM,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yasir menjelaskan, mayoritas perkara perceraian yang masuk ke mereka masih didominasi gugatan oleh penggugat perempuan. Sekalipun demikian jumlah penggugat laki-laki pada tahun ini juga mengalami kenaikan.

Gugatan perceraian yang mereka terima kebanyakan dilatar belakangi pertengkaran, persoalan ekonomi hingga masalah pendidikan.

“gugatan mereka kebanyakan pertengkaran yang di latar belakangi faktor ekonomi bahkan hingga pendidikan, kesalah pahaman, tamatan sekolah dan banyaklah lagi persoalan internal. Untuk bulan Juni 2021 saja ada 213 perkara perceraian yang disebabkan pertengkaran,” pungkasnya. (sby)