Tak Jera Keluar-Masuk Penjara, Residivis Ini Tipu Pencari Kerja dan Bawa Kabur Sepeda Motor

DETEKSI.co-Medan, Riwayat panjang keluar masuk penjara tidak membuat Zul Armain Siringoringo alias Armen (38) menghentikan aksinya. Pria yang berdomisili di kawasan Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan itu kembali ditangkap polisi setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, Armen memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan. Ia menyebarkan informasi lowongan kerja palsu melalui akun Facebook, menawarkan sejumlah pekerjaan seperti jasa angkutan, petugas kebersihan, hingga bongkar muat barang dengan janji upah tinggi. Kontak admin yang tertera ternyata merupakan nomor milik pelaku sendiri.

Seorang pemuda bernama Arifan Setia Zamasi (25) menjadi salah satu korban. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menghubungi pelaku dan dijadwalkan bertemu untuk proses wawancara di kawasan Jalan Wahidin pada Rabu (7/1/2026) sore. Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Usai pertemuan singkat, pelaku mengajak korban menuju lokasi yang disebut sebagai tempat kerja. Namun setibanya di Jalan Malaka, Medan Perjuangan, pelaku meminta korban turun dari sepeda motor dengan alasan membuka pagar rumah untuk memanggil seseorang. Ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri membawa kendaraan tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur. Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, menyampaikan bahwa tersangka terlibat dalam sedikitnya empat laporan polisi dengan modus serupa.

“Pelaku memanfaatkan tawaran kerja fiktif untuk menguasai sepeda motor korban,” jelasnya.

Setelah hampir satu bulan dalam pengejaran, aparat akhirnya berhasil mengamankan Armen dengan metode penyamaran. Polisi berpura-pura menjadi pencari kerja dan mengatur pertemuan dengan pelaku di wilayah Jalan Sentosa Lama, Gang Margo, Senin (2/2/2026). Saat pelaku datang ke lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Armen merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat enam kali menjalani hukuman penjara dalam kasus penjambretan pada tahun 2010, 2013, 2015, 2017, 2020, dan 2023. Selain itu, ia juga pernah tersangkut perkara narkotika pada 2010.

Polisi menyebutkan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi daring. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']