DETEKSI.co-Tapsel, Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere Keturunan Ompu Djaindo Ramba Joring menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR), Jumat (24/7/2026).
Aksi yang digelar selama 20 menit ini menghadirkan massa sebanyak sepuluh pendemo.
Para pengunjuk rasa menilai tuntutan kepemilikan atas lahan seluas sekitar 190,58 hektar yang saat ini dikelola PTAR belum mendapat penyelesaian yang memuaskan meski perkara sudah bergulir di pengadilan.
Fahran Siregar mengklaim dirinya sebagai Ketua Parsadaan Siagian, menyuarakan tuntutan ganti rugi terkait sengketa lahan di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Namun, ia juga mengaku saat ini dirinya seolah tidak mendapat dukungan penuh dari sebagian besar keluarga besar lainnya.
“Tinggal aku yang hidup. Anggota dewan sudah meninggal. Yang tua-tua sudah meninggal orang tua saya sudah meninggal. Tidak ada yang mendukung,” katanya dalam orasi, Jumat, Siang.
Menanggapi aksi tersebut, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt
Resources, Katarina Siburian Hardono, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“PTAR menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi
sebagaimana dijamin konstitusi,” ujarnya ke wartawan.
Disampaikan, sebagai Objek Vital Nasional, PTAR bertanggung jawab menjaga kelancaran operasional dan keselamatan seluruh pihak serta senantiasa mengedepankan koordinasi dengan aparat keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami (PTAR) akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sembari menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan,” ucap Katarina.
Sesuai informasi yang dihimpun awak media, Gugatan yang dibawa Fahran Siregar tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena diduga penggugat dinilai tidak memiliki legal standing yang sah untuk mewakili lembaganya. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Selain PTAR, gugatan juga dilayangkan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi
Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM) dan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan. (Rosianna Hutabarat)


