DETEKSI.co – Banda Aceh, Praktisi Hukum M Purba,SH meminta Polres Gayo Lues agar mengusut secara tuntas tentang adanya dugaan pemotongan terhadap anggaran yang dikucurkan dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020,
Dimana berdasarkan informasi yang beredar bahwa adanya dugaan penerima dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani besarannya Rp100 juta rupiah.
Dimana sebelumnya diduga dana bantuan tersebut langsung ditransfer Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren ke rekening masing-masing kelompok Tani yang sebelumnya memasukkan proposal sebagai penerima bantuan, namun berdasarkan informasi yang beredar setelah dana masuk ke rekening kelompok tani malah diduga kuat terjadinya pemotongan.
“Seharusnya dana CSR yang totalnya Rp1 Milyar itu akan diperuntukkan kelompok tani untuk pembelian bibit jahe oleh kelompok tani tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Sambung praktisi hukum ini menegaskan, jika memang dugaan tersebut mengarah untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain berarti sudah jelas perbuatan tersebut menyalahi aturan.(Red)