DETEKSI.co-Sibolga, Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasus pertama diungkap Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan we Sibolga Kota.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36). Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan.
“zkorban mengalami kerugian material sebesar Rp31,8 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, saat pelaksanaan konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana tersebut, Selasa (7/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai komponen kendaraan, di antaranya per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.
Untuk kasus curat kedua diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban, sebelum akhirnya mengambil barang-barang dari dalam rumah.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Pasma Pasaribu,
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dzulfadli Tambunan).


