644 Paket Sabu Disita! Pria di Mandah Inhil Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 220 Gram

DETEKSI.co-Indragiri Hilir, 644 paket sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial P.Y alias I (41) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Saka Jalan, Desa Bente.

Pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir pada Rabu (27/5/2026). Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di kediamannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim berhasil memastikan keberadaan pria yang dimaksud. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi tiga kotak penyimpanan. Di dalam kotak tersebut ditemukan ratusan paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan berjumlah 644 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 220,51 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp7.500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

Kasus narkoba di Mandah ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Polisi saat ini mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terkait dengan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']