Duel Parang di Muba Berujung Maut, Pria Terancam 15 Tahun

DETEKSI.co-Muba, Duel menggunakan parang di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berakhir tragis. Andre, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, meninggal dunia setelah terkena sabetan parang pada bagian leher.

Peristiwa tersebut melibatkan AS, warga Kabupaten Muba, yang kini harus menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara dan pasal yang tepat diterapkan.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan perkelahian tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam oleh kedua pihak.

“Keduanya menggunakan parang saat terjadi duel. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS memergoki korban yang diduga melakukan pencurian sawit, lalu meminta ganti rugi hingga akhirnya terjadi perkelahian,” terang Adik Listiyono.

Menurut keterangan sementara yang disampaikan polisi, pertikaian bermula ketika AS memergoki Andre yang diduga mengambil sawit dari kebunnya.

AS kemudian meminta ganti rugi atas sawit yang diduga hilang. Permintaan tersebut disebut memicu pertengkaran hingga akhirnya kedua pria terlibat perkelahian.

AS mengaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Andre.

“Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saya minta ganti, tapi dia marah dengan saya,” kata AS saat memberikan keterangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Situasi kemudian berubah menjadi bentrokan fisik. Keduanya disebut menggunakan parang dalam perkelahian tersebut.

Dalam pemeriksaan, AS mengklaim Andre lebih dahulu menyerangnya menggunakan parang.

AS kemudian mengaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang sama jenisnya.

“Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri,” ungkap AS.

Namun, duel tersebut berakhir dengan tewasnya Andre.

Salah satu sabetan parang yang dilakukan AS mengenai bagian leher korban. Andre kemudian meninggal dunia di lokasi kejadian yang berada di kawasan perkebunan sawit Desa Mekar Jaya.

Atas kejadian tersebut, AS terancam menjalani hukuman penjara 7 hingga 15 tahun.

Polisi masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari awal dugaan pencurian sawit, terjadinya pertikaian, hingga korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini, AS disebut terancam dijerat Pasal 463 dan Pasal 456 KUHP.

Penyidik masih mendalami perkara untuk menentukan konstruksi hukum dan pasal yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan kepolisian. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']