DETEKSI.co-Dairi, 13 warga Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi yang dipanggil ke Polres Dairi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) di Huta Tele II, hingga Jumat sore belum hadir memenuhi panggilan.
Hal itu, dibenarkan Kasat Reskrim AKP Wilson M Panjaitan SH, MH yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/5/2025) sore, di ruang kerja.
Pengambilan keterangan saksi dijadwalkan hari ini, meski demikian belum disimpulkan apakah saksi akan mangkir atau benar-benar tidak hadir, masih akan ditunggu.
“Masih kami tunggu, karena bisa saja mereka hadir sebentar lagi. Intinya akan dilihat dalam waktu 1 kali 24 jam”, sebut Kasat Reskrim yang memastikan kalau sebelumnya surat panggilan telah sampai kepada masing-masing yang bersangkutan.
Disebutkan, pihaknya tidak ada mendapat pemberitahuan apapun dari saksi apakah akan hadir atau tidak akan hadir memenuhi pemanggilan hari ini.
Jika hari ini, saksi benar-benar tidak hadir, Kepolisian akan menjadwal dan mengirimkan surat panggilan kedua, terang Kasat.
Sementara, untuk identitas maupun inisial 13 orang saksi yang dipanggil, Kasat Reskrim tidak mengungkapkan.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 12 September 2025 pekan lalu, sejumlah massa melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan dan operasional PT Gruti di area konsesi di Huta Tele, Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Aksi massa digelar karena operasional perusahaan dianggap merambah kawasan hutan dan merusak lingkungan.
Menurut warga, kesulitan dan kehilangan sumber air yang belakangan dirasakan warga sekitar konsesi, merupakan salah satu dampak yang dipicu operasional PT Gruti.
Saat itu, aksi penolakan berujung pada pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas PT. Gruti diantaranya fasilitas kantor, mess karyawan, tempat pembibitan dan tanaman kopi, gudang dan mesin genset.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Dairi. (NGL)


