Pil Ekstasi 220 Butir Digagalkan di Dumai, Polisi Tangkap IFN dan Dalami Jaringan Peredaran

DETEKSI.co-Dumai, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang pria berinisial IFN (32). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 220 butir pil yang diduga ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Dumai.

Pengungkapan pil ekstasi di Dumai ini dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Janur Kuning Gang Mawar, RT 001, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Mulyadi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Satresnarkoba Polres Dumai lebih dahulu mengamankan IFN di sebuah tempat biliar. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang bukti lainnya.

Namun, saat diperiksa, IFN mengaku masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 220 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 103,86 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 110 butir pil berlogo tengkorak berwarna kuning dan 110 butir pil berlogo Red Bull berwarna biru.

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita dua helai plastik obat berwarna biru, satu blok plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih yang diduga menjadi sarana transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

AKP Zaini Waluyo mengatakan, saat seluruh barang bukti diperlihatkan kepada tersangka, IFN mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Atas dugaan perbuatannya, IFN diproses sesuai ketentuan hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan Methamphetamine, Amphetamine, maupun Tetrahydrocannabinol (THC).

Meski demikian, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pil ekstasi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Kota Dumai. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']