Anggota Polsek Telukbetung Timur Ringkus Seorang Penjual Es Balok di TPI Lampung

DETEKSI.co-LAMPUNG, Seorang pria berinisial FA (42), warga Jalan Kunci, Teluk Betung Timur, diringkus oleh anggota Polsek Telukbetung Timur lantaran kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Rabu(15/10/2025).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es balok di TPI Lampung ini ditangkap saat petugas melakukan patroli pada Senin dini hari (13/10/2025) di Jalan RE Martadinata, Kota Karang. Kecurigaan petugas berujung pada penggeledahan, dan ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku jaket pelaku.

Kapolsek Telukbetung Timur, AKP Toni Apriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ampai dan mengonsumsinya agar kuat begadang saat bekerja.

Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yusri)