Polsek Rengat Barat Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari, 46 Gram Sabu Disita

DETEKSI.co-Indragiri Hulu, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat di bawah Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dalam dua operasi terpisah yang digelar pada hari yang sama, Senin (20/10/2025), polisi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polsek Rengat Barat.

“Dalam operasi pertama sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pematang Reba–Rengat, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Faisal Rivai, S.T (52), warga Pematang Reba. Dari tangannya ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel biru, dan satu sepeda motor Vario putih,” terang Misran.

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai transaksi narkoba di sekitar Pematang Reba. Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H. bersama tim melakukan penyelidikan. Saat tersangka ditemukan berdiri di depan sebuah toko, polisi langsung mengamankannya dan menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kakinya.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rio. Pengakuan ini kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ungkap Misran.

Tidak berselang lama, pada pukul 16.30 WIB hari yang sama, petugas berhasil menggerebek rumah Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31) di Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Dari rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik bening besar berisi sabu seberat 46,76 gram, plastik klip berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Dari hasil penyelidikan sementara, Rio diketahui sebagai pemasok sabu kepada tersangka pertama. Barang haram itu dijual secara eceran kepada pengguna di wilayah Rengat Barat,” jelas Aiptu Misran.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Rengat Barat bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang kami sangat apresiasi,” tegas Misran.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Identitas pelapor pasti kami rahasiakan demi keamanan bersama,” tutupnya.

Dengan pengungkapan dua kasus dalam satu hari, Polsek Rengat Barat menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus menegaskan bahwa Polres Inhu akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak kehidupan masyarakat melalui barang haram tersebut.(Red)