DETEKSI.co-Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid angkat bicara tentang sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menyatakan telah mendapat surat bernomor 5533 pada tanggal 7 November 2025 dari Pengadilan Negeri Makassar yang menjelaskan soal sengketa lahan tersebut.
“Kami mempertanyakan eksekusinya. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi,” kata Nusron saat membacakan isi surat tersebut usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa, 11 November 2025.
Dalam kasus ini, sengketa tanah melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR menyatakan kasus ini adalah produk dari tahun 1990-an.
Menurut Nusron, kasus ini terungkap pada 9 November lalu karena kementeriannya sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib. Bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
Meski mendapat surat dari Pengadilan Negeri Makassar, Nusron belum memahami maksudnya dan belum memiliki solusi untuk mengatasi persoalan ini. “Aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut.”
Dalam kasus ini, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari atas nama Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak pemenang.
Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, dia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
Dia menyatakan kementerian yang dia pimpin tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.
“Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutur Nusron Wahid dalam keterangan tertulis pada Ahad, 9 November 2025.(Net)
Sumber, msn.com/id-id


