Usul Itoloni Gulo, S.H Terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Terkait dengan usulan Advokat Windu Wijaya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025) pada pelaksanaan rapat pembahasan RKUHAP yang mengusulkan agar RKUHAP memuat pasal hakim disumpah sebelum membacakan putusan adalah merupakan satu langkah konkrit untuk memastikan para hakim pemeriksa perkara bertindak secara objektif dalam mengambil sebuah keputusan terkait perkara yang sedang ditangani.

Sebab, sumpah adalah merupakan janji seseorang kepada Tuhan yang diyakininya, sehingga jika seorang hakim melanggar sumpahnya, maka ganjarannya adalah berasal dari Tuhan.

Namun selain usulan Advokat Windu Wijaya dimaksud, terdapat hal penting lain yang tidak boleh luput dari perhatian dan seharusnya turut dimasukkan kedalam RKUHAP, dimana berdasarkan pengalaman selama menjadi Advokat, saya Itoloni Gulo, SH terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, yakni:

Dalam Proses Penyelidikan:

Sebagai seorang Advokat, tidak jarang menemukan kendala pada saat mendampingi Kliennya dalam pemeriksaan ditahap penyelidikan. Acap kali seorang Advokat tidak diperbolehkan untuk mendampingi Kliennya pada saat pemeriksaan pada tahap penyelidikan oleh petugas pemeriksa, baik di kepolisian maupun di kejaksaan, memang benar alasannya sesuai dengan KUHAP bahwa seseorang wajib didampingi oleh Advokat pada saat pemeriksaan hanya pada tahap penyidikan.

Akan tetapi keadaan tersebut justru memberikan kekhawatiran bagi seorang Advokat karena justru apabila oknum petugas pemeriksa tidak secara objektif dalam melakukan pemeriksaan maka kemungkinan siterperiksa yang seharusnya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka justru menjadi seorang tersangka.

Sebagaimana urgensi hukum pendampingan pengacara pada tingkat penyelidikan sangat tinggi, berakar pada jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip proses hukum yang adil (due process of law). Pendampingan ini wajib dipenuhi, terutama dalam kasus tertentu, dan berfungsi untuk memastikan hak-hak pihak yang diperiksa (baik tersangka maupun saksi) terlindungi sejak dini.

Adapun landasannya adalah Hak Konstitusional yaitu Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan yang utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 54 KUHAP ini secara tegas menyatakan bahwa, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Tingkat pemeriksaan mencakup tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dalam hal ini, sebagai seorang Advokat meminta agar didalam RKUHAP memuat satu pasal yang mewajibkan seorang Advokat dapat mendampingi Kliennya dalam semua tahapan pemeriksaan salah satunya adalah pada tahap penyelidikan.

Dalam tahap persidangan:

Dalam tahapan persidangan juga seorang Advokat sering sekali menemukan hal hal yang membuat Advokat itu sendiri merasa kecil hati atau merasa diabaikan, seolah seolah Advokat itu sendiri bukan sebagai seorang Penegak Hukum seperti Aparat Penegak Hukum lainnya.

Didalam tahapan persidangan, kehadiran seorang Advokat dianggap kurang penting atau terkesan diabaikan. Apabila seorang Advokat terlambat datang ke persidangan acap kali persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Advokat, sementara ketika aparat penegak hukum lain terlambat datang ke persidangan maka persidangan tidak dilanjutkan sekalipun Advokat sudah datang kepengadilan sejak dari pagi. Bahkan tidak jarang juga persidangan akhir akhirnya ditunda.

Sebagai seorang Advokat, meminta agar didalam RKUHAP memuat pasal yang mewajibkan persidangan dapat dimulai setelah semua pihak telah hadir salah satunya adalah Advokat yang bertindak sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Dengan demikian rasa kecil hati seorang Advokat tidak terjadi lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']