Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 48 Pelaku Begal, Curat, dan Curanmor dalam Sebulan

DETEKSI.co-Belawan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 48 pelaku kejahatan jalanan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Para pelaku ditangkap dari 37 kasus berbeda, meliputi aksi begal, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, SH., MH., pada Jumat (14/11/2025).

Dalam keterangannya, Iptu Agus menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang diamankan merupakan begal sadis yang terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

“Dari 37 kasus ini, total 48 pelaku berhasil kami amankan. Salah satunya merupakan pelaku begal sadis yang terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Iptu Agus.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya perburuan terhadap para pelaku kejahatan jalanan guna menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku begal, perampokan, dan curanmor. Kami ingin hasil yang maksimal agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami mengajak warga untuk segera melaporkan apabila melihat, menjadi korban, atau mengetahui informasi terkait aksi begal. Silakan hubungi Call Center 110 Polri agar bisa segera direspons dengan cepat,” imbaunya.

Polres Pelabuhan Belawan memastikan bahwa langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.(Red)