DETEKSI.co-Batam, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Kepri. Melalui dua penindakan terpisah, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1.797,7 gram serta menangkap empat orang pelaku dengan modus penyembunyian berbeda.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkap, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim. Seorang penumpang rute Batam-Surabaya berinisial, AW (27), dicurigai petugas saat melewati pemeriksaan kabin. Gestur gelisah membuat petugas melakukan pemeriksaan mendalam, hingga ditemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram yang disembunyikan dalam insole sepatu.
Bea Cukai bersama BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AH (50) di kawasan Bengkong. Dari tempat tinggal AH, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika jenis Methamphetamine.
Dari keterangan awal, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan direkrut menjadi kurir oleh seorang bernama MH dari Madura. Ia diminta mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun, lalu menyerahkannya kepada AH sebelum dibawa ke Madura. Sementara sabu yang ditemukan di kos AH juga disiapkan untuk pengiriman berikutnya. Kedua pelaku kini diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum.
Penindakan kedua terjadi Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang MV Putri Anggreni 02 yang tiba dari Puteri Harbour, Malaysia. Keduanya –MA (30), WNA Malaysia, dan MF (31), WNI– terlihat tidak nyaman dan diduga menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.
Pemeriksaan lanjutan bersama Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam menemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 529,7 gram. MA membawa 4 bungkus (263,7 gram) dan MF 4 bungkus (266 gram), semuanya dibalut lateks dan disembunyikan dalam tubuh.
Kedua pelaku mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menerima tawaran menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka mengaku diarahkan oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang menetap di Malaysia, dengan imbalan Rp40 juta per orang. Barang itu rencananya akan dibawa ke Malang menunggu instruksi berikutnya.
Empat pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari total barang bukti 1,79 kg sabu yang diamankan, Bea Cukai menyebut penindakan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.
“Penindakan ini merupakan wujud pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan jalur masuk dan transit narkoba di Kepri,” ujar Muhtadi dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025). (Hendra S)












