Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

DETEKSI.co-LAMTENG, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Rabu(17/12/2025).

Kasi Humas menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di area PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Pelapor SI (42 tahun), seorang karyawan perusahaan, melaporkan hilangnya kabel konduktor ACSR 450 atau kabel SUTET sepanjang kurang lebih 500 meter.

Menurut keterangan pelapor, kabel terakhir terlihat utuh pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan keesokan harinya, ditemukan bekas potongan kabel yang diduga dicuri. “Atas kejadian tersebut, pihak PT Indokarya Elektrik Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” ujar AKP Yakub Samsudin.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni SH alias Pulung (31 tahun), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. “Pada Minggu (14/12/2025), tim berhasil mengamankan pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi di gang bintara Yukum Jaya, kemudian langsung membawanya ke Markas Polsek Terbanggi Besar,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan pencurian bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu RL, MA, dan KN. Pelaku juga diketahui merupakan residivis dengan catatan satu kasus curanmor dan dua kasus narkoba.

Untuk perbuatannya, pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara selama maksimal 7 tahun.

(Humas Polres Lamteng/Yusri)