Buronan Pembunuhan Pringsewu Ditangkap, Setelah Sebulan Bersembunyi

DETEKSI.co-PRINGSEWU, Pelarian kasus pembunuhan Supriyadi alias Supri (45) akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sebulan bersembunyi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2023) dini hari di wilayah Pesawaran, tanpa adanya perlawanan dari tersangka, Minggu (25/1/2026).

Kepala Polsek Gadingrejo, AKP. Budi Santoso, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan pengawasan dan pelacakan intensif selama sebulan terakhir. “Kami mengikuti jejak tersangka yang berpindah-pindah tempat di antara hutan dan perkebunan hingga akhirnya berhasil menentukan lokasi persembunyiannya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari bentrokan di lapo tuak Pekon Wates Selatan pada tanggal 23 Desember 2025 yang mengakibatkan kematian Legiman (40). Setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dengan ditangkapnya Supriyadi, seluruh tersangka telah terkumpul.

Saat ini Supriyadi ditahan di Polsek Gadingrejo dan akan di proses sesuai dengan hukum. Tersangka dijerat berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Yusri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']