ILLEGAL LOGGING KUANSING TERBONGKAR! Dua Pelaku Ditangkap di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

DETEKSI.co-Kuantan Singingi, ILLEGAL LOGGING KUANSING kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian. Tim dari Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir menangkap dua pria yang diduga melakukan penebangan liar di kawasan konservasi Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis sore (12/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan suaka margasatwa yang merupakan area perlindungan satwa dan hutan konservasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban. Tim kemudian bergerak cepat melakukan patroli bersama warga ke dalam kawasan hutan.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. Tidak lama kemudian terdengar suara mesin chainsaw dari arah dalam hutan. Petugas langsung mendekati sumber suara dan mendapati dua pria tengah menebang pohon di dalam kawasan suaka margasatwa.

Kedua pelaku berinisial IM (32) dan S (31) langsung diamankan di lokasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, kayu olahan berbagai ukuran, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, bahan bakar, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di dalam kawasan konservasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru.

Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi.

Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor. Ia menegaskan bahwa hutan konservasi merupakan warisan penting bagi generasi mendatang dan tidak boleh dirusak untuk kepentingan pribadi.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban akibat kerusakan hutan yang ditimbulkan.

Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas penebangan liar di wilayahnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']