DETEKSI.co-Minahasa Utara, Reklamasi tambang menjadi perhatian utama Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI dalam upaya memperkuat perlindungan lingkungan di Indonesia. DPR mendorong seluruh perusahaan pertambangan menerapkan standar pemulihan lingkungan yang ketat dan berkelanjutan setelah aktivitas eksploitasi lahan selesai dilakukan.
Reklamasi tambang dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan dapat kembali berfungsi secara ekologis. Komitmen tersebut mengemuka saat rombongan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke area operasional PT Meares Soputan Mining (MSM) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, tim Panja RUU Kehutanan meninjau langsung kawasan bekas tambang yang telah direhabilitasi. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan kini telah berubah menjadi kawasan hijau yang ditumbuhi vegetasi dan menunjukkan proses pemulihan lingkungan yang berjalan baik.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, memberikan apresiasi terhadap langkah reklamasi yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, keberhasilan pemulihan kawasan bekas tambang tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan apabila dikelola secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak boleh meninggalkan lahan dalam kondisi rusak setelah sumber daya alamnya dieksploitasi. Sebaliknya, perusahaan harus memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan fungsi lingkungan melalui reklamasi dan penghijauan.
Revisi UU Kehutanan yang sedang dibahas DPR RI juga menjadi momentum untuk memperkuat aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan dan kewajiban pemulihan lingkungan. Menurut Titiek Soeharto, kunjungan lapangan dilakukan untuk memperoleh masukan langsung dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menilai regulasi kehutanan yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika pengelolaan sumber daya alam yang terus berubah.
Melalui proses revisi tersebut, DPR berupaya mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki agar regulasi kehutanan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan dan pembangunan ekonomi secara seimbang.
Pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan juga menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian dalam pembahasan Panja RUU Kehutanan. DPR membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan perubahan skema izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi sistem sewa pakai.
Usulan tersebut muncul karena kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, diperlukan mekanisme yang dinilai lebih adil, transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun daerah.
Selain aspek lingkungan dan regulasi, DPR juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan bisnis, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
Kelestarian hutan menurut Titiek Soeharto harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan tidak hanya dituntut mengambil hasil bumi, tetapi juga wajib memulihkan lingkungan yang telah dimanfaatkan serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Komisi IV DPR RI berharap praktik reklamasi yang diterapkan PT MSM dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya di Indonesia. Dengan demikian, aktivitas pertambangan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga meninggalkan warisan lingkungan yang tetap terjaga untuk generasi mendatang. (Ril)


