PTDH Polres Inhu Tegas: Bripka Heru Dipecat karena Sabu, Tak Ada Ampun!

DETEKSI.co-Inhu, PTDH Polres Inhu kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap anggota yang terlibat narkotika. Seorang personel, Bripka Heru Restu Pratama, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

PTDH Polres Inhu ini dilaksanakan melalui upacara resmi di Lapangan Apel Mapolres Indragiri Hulu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Provinsi Riau. Upacara dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hulu, Fahrian Saleh Siregar, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Kapolres menegaskan, pemecatan ini adalah bentuk keseriusan institusi dalam membersihkan internal kepolisian dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” tegasnya dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Jumat.

Momen paling emosional dalam prosesi PTDH terjadi saat Kapolres menyilang foto Bripka Heru. Tindakan tersebut menjadi simbol resmi berakhirnya masa dinas yang bersangkutan akibat pelanggaran berat.

Berdasarkan data resmi, Bripka Heru dipecat setelah terbukti positif menggunakan sabu. Pelanggaran itu tertuang dalam laporan LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.

Secara hukum, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga melanggar Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Indragiri Hulu.

PTDH ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjauhi narkotika dan menjaga kehormatan profesi sebagai aparat penegak hukum.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']