DETEKSI.co-Tapteng, Penganiayaan di Tapanuli Tengah kembali menjadi perhatian setelah seorang pria berinisial ARS (30) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Pria yang merupakan warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah itu diduga melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya sendiri.
Penganiayaan di Tapanuli Tengah tersebut mencuat setelah polisi menerima dua laporan sekaligus. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan terhadap kerabat dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A.P, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu LP/82 tentang penganiayaan dan LP/83 terkait KDRT.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026. Korban adalah RP (41) yang merupakan tante dari terlapor. Kejadian bermula dari perselisihan keluarga yang terjadi di rumah korban.
Dalam pertengkaran tersebut, ARS diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melemparkan batu ke arah korban hingga korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.
Kasus kedua terjadi sehari setelahnya, tepatnya Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Kali ini korban adalah NG (29) yang merupakan istri pelaku.
Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat pelaku yang diduga berada dalam pengaruh alkohol meminta istrinya membuka pintu rumah. Situasi kemudian memicu cekcok mulut antara keduanya.
Saat korban hendak mengambil hijab, pelaku diduga memukul korban secara berulang kali dan bahkan mencekik leher korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada mata kiri dan leher.
“Korban sempat melarikan diri dari rumah untuk menyelamatkan diri,” ujar IPTU Dian saat memberikan keterangan.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.
Hasilnya, pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)


