LHKPN 2025 Disorot! MAKI Desak KPK Umumkan Nama Pejabat yang Belum Lapor

DETEKSI.co-Jakarta, LHKPN 2025 kembali menjadi sorotan setelah Masyarakat Antikorupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka daftar nama pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

LHKPN 2025 dinilai penting untuk transparansi publik. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui siapa saja pejabat yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.

“Pejabat yang patuh diumumkan, yang tidak patuh juga harus diumumkan. Itu bentuk keadilan,” ujar Boyamin, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, pengumuman tersebut tidak akan membebani karena tidak perlu merinci isi kekayaan. Ia menegaskan, kewajiban melaporkan harta merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat selain melayani masyarakat.

LHKPN 2025 juga disorot karena data terbaru menunjukkan masih banyak pejabat belum melapor. Dari total 431.468 wajib lapor, sebanyak 96 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan laporan hingga saat ini.

Boyamin menilai langkah KPK yang hanya menyampaikan angka tanpa identitas pejabat justru menimbulkan persepsi negatif. Ia menyebut pendekatan tersebut terkesan melindungi pihak yang tidak patuh.

“Kalau hanya angka, kesannya seperti menutup-nutupi. Ini harus dibuka agar publik tahu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya langkah tegas KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal itu disampaikan di tengah dinamika kasus yang turut menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Boyamin, KPK perlu melakukan perbaikan secara elegan agar kembali dipercaya masyarakat dan tidak dianggap melemah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total wajib lapor, sekitar 67,98 persen telah menyampaikan LHKPN per 11 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem resmi KPK.

“Kewajiban ini berlaku untuk pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD,” ujar Budi.

KPK juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan bentuk transparansi kepada publik.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']