SHAT Bumi Tridharma Dipercepat, DPR Dorong Skema Reforma Agraria Jadi Solusi

DETEKSI.co-Jakarta, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi warga Bumi Tridharma I-II, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, didorong segera diselesaikan melalui skema Reforma Agraria. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai mekanisme tersebut menjadi jalan keluar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati dan memanfaatkan lahan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Wali Kota Jakarta Selatan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dede, penyelesaian penerbitan SHAT Bumi Tridharma harus memanfaatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ATR/BPN. Menurutnya, kehati-hatian yang dilakukan BPN dapat dipahami karena setiap keputusan terkait status tanah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Namun di sisi lain, masyarakat telah bertahun-tahun menguasai dan menggunakan lahan tersebut sebagai kawasan permukiman. Sementara itu, pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut disebut tidak pernah menunjukkan keberadaan maupun bukti hak atas tanah yang dimaksud.

Reforma Agraria Dinilai Jadi Jalan Keluar

Dede Yusuf menjelaskan, apabila lahan tersebut memang tidak dimanfaatkan dan tidak ada pihak yang mampu membuktikan kepemilikannya, maka ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dapat dijadikan dasar untuk meregistrasikan tanah kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria.

Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara bersama-sama agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelepasan atau penetapan status tanah dilakukan hanya oleh satu institusi.

Ia menekankan perlunya kesepakatan antara ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Pemerintah Kota Jakarta Selatan agar seluruh proses memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi II Targetkan Rampung Akhir 2026

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan pengajuan Sertifikat Hak Atas Tanah bagi warga Bumi Tridharma I-II melalui skema Reforma Agraria sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Selain itu, Komisi II juga meminta Kementerian ATR/BPN segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai dasar penataan kembali hak atas tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu di Kabupaten Sukabumi.

Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penetapan lahan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPR RI menargetkan penyelesaian penerbitan SHAT bagi warga Bumi Tridharma I-II maupun proses IP4T atas tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']