Narkoba Kampar Digulung! 4 Pelaku Ditangkap 24 Jam, 21 Gram Sabu Disita

DETEKSI.co-Kampar, Narkoba Kampar kembali digulung aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan empat pelaku narkotika dalam dua lokasi berbeda di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, hanya dalam waktu 24 jam.

Narkoba Kampar terungkap dari dua penangkapan beruntun. Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun V Kedataran, Desa Padang Luas. Dua pelaku berinisial IJ (30) dan JA (29) diamankan saat berada di sebuah warung.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu, jaket hitam, alat hisap (bong), kaca pirex, sendok sabu dari pipet, serta satu senjata tajam jenis pisau dengan gagang pipa paralon.

Pengembangan kasus narkoba Kampar berlanjut ke pelaku lain. Berdasarkan hasil interogasi, IJ mengaku mendapatkan sabu dari JA. Sementara JA mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial EK di lokasi yang sama.

Narkoba Kampar kembali diungkap di TKP kedua. Sehari setelahnya, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan di Dusun Kampung Pandan, Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang. Dua pelaku lain berinisial TA (31) dan PA (30) ditangkap di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 21,16 gram, serta kaca pirex berisi narkotika dengan berat bruto 1,51 gram. Selain itu, diamankan dua unit handphone dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi dalam rumah, di antaranya dalam kantong kain merah di bawah pintu kamar dan dompet kecil di atas meja yang berisi paket sabu siap edar.

Peran pelaku narkoba Kampar terungkap saat pemeriksaan. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba Markus Sinaga menyampaikan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga kurir.

Dari hasil pemeriksaan, TA mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia menyebut barang itu dijemput oleh PA dari seseorang berinisial MA di wilayah Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

Tes urine perkuat kasus narkoba Kampar. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pelaku positif mengandung Amphetamine, memperkuat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian tahun 2026.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']