Oleh: Indranas Gaho (Akademisi & Pakar Hukum Adat)
Kebudayaan merupakan fondasi utama dalam membentuk identitas suatu masyarakat. Dalam konteks wilayah kepulauan, kebudayaan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi sistem hidup yang mengatur relasi manusia dengan alam, sesama, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Hal ini tampak nyata dalam kehidupan masyarakat Kepulauan Batu yang saat ini secara administratif berada dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Kepulauan Batu terdiri dari kurang lebih 101 pulau yang tersebar dan terbagi dalam 7 kecamatan, yang masing-masing merupakan gabungan beberapa pulau dalam satu kesatuan sosial, budaya, dan pemerintahan. Dalam konfigurasi wilayah seperti ini, laut tidak dipandang sebagai pemisah, melainkan sebagai ruang penghubung utama yang menyatukan kehidupan masyarakat antar pulau. Kondisi geografis tersebut melahirkan kebudayaan berciri maritim, di mana laut menjadi pusat kehidupan masyarakat.
Sebagai masyarakat maritim, aktivitas ekonomi, mobilitas sosial, serta sistem pengetahuan lokal masyarakat Kepulauan Batu berkembang seiring dengan dinamika kelautan. Pengetahuan tentang musim, arah angin, dan arus laut diwariskan secara turun-temurun melalui bahasa dan tradisi lisan. Laut tidak hanya dipandang sebagai sumber penghidupan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan spiritual yang dihormati. Hal ini tercermin dalam berbagai istilah lokal dan ungkapan adat yang menempatkan laut sebagai sumber kehidupan yang sakral.
Di sisi lain, masyarakat Kepulauan Batu juga memiliki karakter komunal yang sangat kuat. Kehidupan di pulau-pulau kecil mendorong terbentuknya solidaritas sosial yang tinggi, di mana nilai tolong-menolong, kebersamaan, gotong royong, dan musyawarah menjadi prinsip utama. Praktik nyata dari nilai ini terlihat dalam kegiatan seperti pembangunan rumah yang dikenal dengan istilah “Mamelawa Kudo-Kudo Nomo”, serta dalam persiapan adat perkawinan melalui kegiatan “Mamaigi Ana’a dan Fanadoro”. Sistem sosial seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat hidup dalam ikatan kolektif yang kuat dan menjunjung tinggi norma adat sebagai pedoman hidup.
Secara kultural, masyarakat Kepulauan Batu merupakan bagian dari satu kesatuan identitas kesukuan, yaitu Suku Nias Kepulauan Batu. Meskipun memiliki keterkaitan genealogis dengan masyarakat Nias secara umum, kebudayaan yang berkembang di wilayah ini memiliki kekhasan tersendiri yang berbeda dengan masyarakat Nias daratan di Pulau Nias. Perbedaan tersebut terlihat dari orientasi kehidupan yang lebih maritim dan sebagian agraris, pola permukiman yang tersebar antar pulau, serta adaptasi adat istiadat yang selaras dengan lingkungan kepulauan.
Dalam praktik kehidupan adat, masyarakat Kepulauan Batu masih memegang teguh tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam adat perkawinan, misalnya, terdapat sidang adat “ORAHU MBANUA” antar kampung adat yang melibatkan tokoh adat sebagai bentuk legitimasi sosial. Selain itu, hukum adat masih berfungsi sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa yang mengedepankan nilai keadilan, keseimbangan, dan keharmonisan sosial. Sebagai masyarakat maritim, juga terdapat berbagai pantangan adat dalam aktivitas melaut yang bertujuan menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam.
Secara geografis dan kultural, Kepulauan Batu berada pada posisi strategis karena diapit oleh pengaruh kebudayaan, serta kebudayaan Nias daratan. Interaksi lintas budaya ini terjadi melalui migrasi, perkawinan, jalur perdagangan, dan hubungan sosial historis yang panjang. Namun demikian, masyarakat Kepulauan Batu tetap mampu mempertahankan identitas kesukuannya, sehingga kebudayaan yang berkembang merupakan hasil sintesis yang unik tanpa kehilangan karakter lokalnya.
Dalam perspektif akademik dan kebijakan, kebudayaan masyarakat Kepulauan Batu memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Kebudayaan ini mencerminkan tingkat keunikan (cultural distinctiveness) sebagai identitas budaya tersendiri, sekaligus memiliki tingkat kerentanan (cultural vulnerability) akibat keterbatasan akses, pengaruh modernisasi, serta minimnya intervensi kebijakan yang menjangkau wilayah kepulauan. Kondisi ini semakin diperkuat oleh adanya kesenjangan tata kelola kebudayaan (cultural governance gap), di mana program pelestarian budaya belum menjangkau wilayah ini secara optimal.
Sejalan dengan amanat dan prinsip otonomi daerah dalam , kebudayaan seharusnya menjadi bagian integral dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Dalam konteks ini, pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan, memperkuat perlindungan dan pelestarian kebudayaan, serta mendorong pengembangan potensi budaya sebagai pilar pembangunan daerah.
Dengan demikian, kebudayaan masyarakat Kepulauan Batu yang berciri maritim, komunal, dan berbasis pada identitas Suku Nias Kepulauan Batu bukan hanya sekadar warisan sosial, tetapi merupakan dasar legitimasi yang kuat dalam mendukung pembentukan daerah otonom baru. Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu pada hakikatnya bukan semata-mata kebutuhan administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk menjamin keberlanjutan identitas budaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.


