DETEKSI.co-BANDARLAMPUNG, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menggelar rilis pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berujung pada gugurnya anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (15/5/2026).
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan dua tersangka utama, yaitu Bahroni alias Bah alias Roni dan Hamli alias Ham.
Penangkapan terhadap tersangka Hamli dilakukan pada Senin (11/5/2026) di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, oleh tim gabungan Polda Lampung dan jajaran Polres terkait. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Sementara itu, Bahroni alias Roni yang merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor penembakan terhadap korban, berhasil dilumpuhkan pada hari ini di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Pelaku melakukan perlawanan ekstrem dengan mengacungkan senjata api rakitan jenis revolver yang membahayakan nyawa petugas. Akibat tindakan tegas dan terukur dari petugas, tersangka mengalami luka tembak dan langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Lampung juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, antara lain:
– Helm milik korban dan kunci letter T (alat curanmor).
– Senjata api jenis HS 9 mm milik korban dan amunisi.
– Senjata api rakitan milik tersangka dan senjata tajam.
– Sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, serta 13 file rekaman CCTV.
Atas perbuatannya yang menyebabkan gugurnya seorang anggota Polri dalam tugas, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Yanguji)


