DETEKSI.co-Medan, Penggerebekan sabu di Kota Medan kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Seorang pria berinisial ZA alias ARI (45) ditangkap saat berada di dalam rumah di Jalan Bromo Gang Satia, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (14/5/2026) sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap edar. Petugas juga mengamankan alat pendukung transaksi narkoba hingga uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan monitoring,” ujar Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).
Penggerebekan sabu di Medan Denai itu dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung masuk ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 7,24 gram. Selain itu, turut diamankan 50 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Petugas juga menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“Petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat yang digunakan untuk mengemas dan menjual narkoba,” kata Ferry.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Indra Bopeng. Saat ini identitas pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Menurut pengakuan tersangka, sabu dibeli dengan harga Rp300 ribu per gram. Barang itu kemudian dijual kembali seharga Rp350 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp300 ribu per gram, lalu menjual kembali seharga Rp350 ribu per gram untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Ferry Walintukan.
Polda Sumut menduga tersangka sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba dari rumahnya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polisi juga terus memburu pemasok yang disebutkan tersangka dalam pemeriksaan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasoknya. Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Ferry.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Red/d)


