DETEKSI.co-Deli Serdang, Ops Antik Toba 2026 kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial BP (19) yang diduga menjadi kurir sabu di kawasan Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026) sore.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut juga membongkar sekaligus memusnahkan barak narkoba yang diduga selama ini digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Menurutnya, warga melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Ops Antik Toba 2026 kemudian dilanjutkan dengan pemantauan intensif di sekitar barak narkoba yang dicurigai menjadi pusat aktivitas peredaran sabu.
Setelah memastikan target, petugas melakukan undercover buy atau pembelian terselubung terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi berhasil menangkap BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengemas barang haram tersebut.
Tidak berhenti di situ, petugas lalu melakukan penggeledahan di barak narkoba sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tambahan paket sabu yang disebut milik seorang pria berinisial Mondo.
Saat ini, pria bernama Mondo masih dalam penyelidikan dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan, barak narkoba yang ditemukan langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BP mengaku hanya bertugas sebagai kurir pengantar sabu atas perintah Mondo. Ia juga mengaku telah beberapa kali mengantarkan sabu kepada pembeli dalam satu hari.
“Tersangka menerima upah Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” ujar Ferry.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan jaringan narkotika di lokasi tersebut.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh jaringan narkoba, termasuk menindak lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara. (Red/d)


