DETEKSI.co-Minahasa, Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mengamankan seorang pria berinisial NM (20), warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.20 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang perempuan berinisial VS (17). Operasi pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang.
Kasus KDRT Minahasa ini bermula ketika korban dan terduga pelaku terlibat pembicaraan mengenai persoalan keluarga. Saat itu, korban sedang menggendong anak ketika percakapan yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi pertengkaran.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik saat perselisihan berlangsung.
Korban menyebut dirinya sempat mengalami tindakan pencekikan pada bagian leher. Selain itu, korban juga mengaku dipukul pada bagian kepala ketika berusaha menjauh dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengeluhkan rasa pusing dan mengalami memar pada bagian tangan. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Dugaan KDRT tidak hanya terjadi satu kali. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengungkapkan bahwa tindakan serupa diduga pernah dialaminya beberapa kali sebelumnya.
Merasa keberatan atas perlakuan yang diterima, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan NM yang kemudian berhasil diamankan petugas tanpa hambatan berarti.
Terduga pelaku KDRT selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kepolisian juga memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga akan mendapat perhatian serius karena berdampak langsung terhadap keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan anggota keluarga.
Penanganan perkara ini masih terus berlanjut untuk melengkapi proses penyelidikan dan pemeriksaan yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum. (Ril)


