DETEKSI.co-Jakarta, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas Komisi III DPR RI yang ditargetkan rampung pada 2026. Meski memasuki masa reses, pembahasan regulasi tersebut dipastikan tetap berjalan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai kalangan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset hanya karena masa reses. Menurutnya, Komisi III tetap bekerja dengan mengundang akademisi, praktisi hukum, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
“Komisi III tidak mengenal waktu. Reses ataupun tidak, kami tetap mengundang akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan civil society untuk memberikan masukan terkait Undang-Undang Perampasan Aset yang kami targetkan selesai tahun ini,” ujar Rudianto di Jakarta, Senin (27/7/2026).
RUU Perampasan Aset menjadi perhatian serius karena dinilai akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Karena itu, Komisi III memilih menyusun setiap norma hukum secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.
Rudianto yang merupakan legislator Fraksi Partai NasDem menegaskan DPR tidak ingin terburu-buru mengesahkan regulasi tersebut. Menurutnya, pembentukan undang-undang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ia menjelaskan, penerapan undang-undang nantinya akan melibatkan tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu, rumusan norma harus mampu menjadi pedoman yang jelas sehingga tidak membuka ruang penafsiran yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut Rudianto, penyusunan regulasi juga harus memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain membahas substansi hukum, Komisi III DPR RI juga menaruh perhatian pada sejumlah isu penting yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk perlindungan hak asasi manusia, privasi, serta tata kelola aset hasil perampasan.
Rudianto mengatakan, penyelarasan norma diperlukan agar negara dapat melakukan perampasan aset melalui mekanisme hukum yang sah dan memperoleh persetujuan lembaga peradilan. Ketentuan tersebut dinilai penting terutama dalam kondisi ketika pemilik aset berstatus daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.
Pembahasan lainnya yang turut menjadi perhatian adalah rencana pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan. Gagasan tersebut dinilai penting agar seluruh aset yang telah disita dapat tercatat dengan baik dan dikelola secara transparan.
Menurut Rudianto, pengelolaan aset hasil sitaan tidak boleh menimbulkan persoalan baru. Ia mencontohkan perlunya sinkronisasi mekanisme pengelolaan aset antara Kejaksaan yang telah memiliki Badan Pemulihan Aset dengan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk KPK dan Polri.
Komisi III DPR RI juga memastikan proses penyerapan aspirasi masyarakat akan terus berlangsung selama masa reses melalui RDPU. Masukan dari berbagai pihak diharapkan menjadi bahan penyempurnaan agar RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara secara efektif. (Ril)


