DETEKSI.co-Siak, Cagar budaya Siak menjadi sorotan Komisi X DPR RI. Kerusakan sejumlah bangunan bersejarah dinilai tidak hanya mengancam keselamatan pengunjung, tetapi juga berpotensi menghilangkan warisan sejarah bangsa yang memiliki nilai penting bagi Indonesia. Karena itu, pemerintah didorong segera memperkuat kebijakan dan skema pendanaan untuk mempercepat revitalisasi situs-situs bersejarah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ledia, salah satu kendala terbesar dalam pelestarian cagar budaya adalah tingginya biaya pemeliharaan. Namun, besarnya kebutuhan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan bangunan bersejarah terus mengalami kerusakan.
Cagar budaya Siak, kata Ledia, memiliki nilai sejarah yang tinggi sehingga wajib mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa setelah suatu bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya, tanggung jawab pemeliharaannya berada di tangan pemerintah.
“Kita melihat ada beberapa kawasan cagar budaya yang memang biaya pemeliharaannya besar. Problem terbesar kita adalah banyak cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi, tetapi belum terpelihara dengan baik. Ketika sudah masuk nomenklatur cagar budaya, maka pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaganya,” ujarnya.
Ledia menilai Kabupaten Siak memiliki posisi yang sangat penting dalam sejarah Indonesia. Menurutnya, Kesultanan Siak memberikan kontribusi besar terhadap lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui dukungan wilayah, harta, dan komitmen terhadap berdirinya republik.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa pelestarian warisan sejarah Kesultanan Siak merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa besar yang telah diberikan kepada bangsa.
“Kesultanan Siak punya jasa yang sangat besar bagi Indonesia. Memberikan wilayahnya, memberikan hartanya, dan mendukung berdirinya Republik Indonesia. Seharusnya kita memberikan perhatian yang lebih terhadap warisan sejarah yang dimiliki Siak,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran, Ledia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini membuat dana tersebut belum bisa dimanfaatkan secara langsung oleh pemerintah untuk membiayai revitalisasi cagar budaya.
Saat ini, Dana Abadi Kebudayaan masih diperuntukkan bagi pihak ketiga seperti yayasan, organisasi masyarakat, maupun lembaga nonpemerintah. Padahal, menurut Ledia, pemeliharaan cagar budaya merupakan kewajiban pemerintah.
Karena itu, ia mendorong penyempurnaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan agar Dana Abadi Kebudayaan dapat dimanfaatkan secara lebih fleksibel untuk mendukung pemeliharaan dan revitalisasi bangunan bersejarah.
“Harusnya Dana Abadi Kebudayaan juga bisa dipergunakan untuk pemeliharaan cagar budaya. Yang paling penting adalah bangunan-bangunan ini bisa segera diperbaiki sebelum kerusakannya semakin parah,” katanya.
Ledia juga mengingatkan bahwa revitalisasi tidak boleh terus ditunda. Semakin lama kerusakan dibiarkan, biaya pemulihan akan semakin besar dan risiko terhadap keselamatan masyarakat juga meningkat.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Siak terdapat bangunan bersejarah yang kerusakannya telah menyebabkan kecelakaan. Bahkan, ada bangunan berlantai dua yang kini ditutup karena dinilai sudah tidak aman untuk dinaiki oleh pengunjung.
“Ini harus segera ditangani, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Kalau dibiarkan, bukan hanya model pembelajaran sejarah yang berkurang, tetapi kerusakannya juga akan semakin berat. Bahkan sudah ada bangunan yang memakan korban dan ada yang tidak boleh lagi dinaiki karena membahayakan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan kebutuhan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk revitalisasi cagar budaya. Dari jumlah tersebut, Kementerian Kebudayaan telah mengalokasikan sekitar Rp5,4 miliar, sementara sisa kebutuhan sekitar Rp9 miliar diharapkan dapat dipenuhi pada tahun anggaran berikutnya.
Ledia menegaskan persoalan pelestarian cagar budaya bukan hanya terjadi di Siak. Menurutnya, banyak daerah di Indonesia menghadapi tantangan serupa sehingga dibutuhkan kebijakan nasional yang lebih kuat dan sistem pendanaan yang berkelanjutan.
Ia berharap pelestarian warisan budaya tidak hanya bergantung pada anggaran rutin kementerian, tetapi juga didukung melalui skema pendanaan yang mampu menjamin keberlangsungan revitalisasi cagar budaya di berbagai daerah. (Ril)


