Diduga Dicemarkan Nama Baik di Facebook, Edward Halomoan Harianja Laporkan Pemilik Akun SN ke Polres Samosir

DETEKSI.co-Samosir, Edward Halomoan Harianja melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Samosir, Senin (29/6/2026). Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan telah diterima oleh kepolisian.

Edward datang ke Polres Samosir didampingi kuasa hukumnya, Gokma Pandiangan, SH, dari Kantor Hukum GSPP & Rekan. Laporan itu ditujukan kepada Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.

Dalam pengaduannya, Edward melaporkan pemilik akun Facebook berinisial SN. Ia menilai unggahan yang dipublikasikan melalui akun tersebut telah mencemarkan nama baiknya sehingga menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat Edward mendapat kuasa untuk menjaga dan merawat tanah beserta bangunan milik Nurcahaya Sidabutar yang berada di kawasan Pantai Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Edward menjelaskan, pada 24 Juni 2026 saat berada di lokasi, dirinya didatangi dua orang yang mengaku mewakili pihak SN dan meminta agar ia meninggalkan rumah tersebut. Tidak lama kemudian, salah seorang yang berada di lokasi disebut melakukan siaran langsung (live) dan menyebarkan video melalui akun Facebook SN.

Keesokan harinya, 25 Juni 2026, Edward mengaku mendapat informasi dari rekannya bahwa dirinya menjadi bahan perbincangan di media sosial setelah video tersebut diunggah. Ia menilai isi unggahan mengandung kalimat yang merendahkan kehormatan dan mencemarkan nama baiknya.

Akibat unggahan tersebut, Edward mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Selain itu, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis karena merasa reputasinya di tengah masyarakat, khususnya di media sosial, telah tercoreng.

Melalui kuasa hukumnya, Edward meminta Polres Samosir menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, yakni pemilik akun Facebook SN, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait laporan tersebut.

Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Kebenaran materi laporan tersebut akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian. (en)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']