Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Sulut Tembus 116 Perkara, 152 Tersangka Diamankan

DETEKSI.co-Manado, Pengungkapan kasus narkoba Polda Sulut sepanjang Semester I Tahun 2026 menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 152 orang tersangka selama periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026.

Capaian tersebut dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Arie Fadlani didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/6/2026).

Pengungkapan kasus narkoba Polda Sulut terdiri atas 83 perkara tindak pidana narkotika, 32 kasus peredaran obat-obatan keras, serta satu kasus psikotropika. Dari seluruh pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut menjadi satuan kerja dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 40 kasus.

Di posisi berikutnya terdapat Polresta Manado yang mengungkap 27 kasus, disusul Polres Bitung dengan 12 kasus. Sejumlah Polres lainnya juga turut memberikan kontribusi dalam pengungkapan perkara narkoba di wilayah Sulawesi Utara.

Kombes Pol Arie Fadlani mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara selama enam bulan pertama tahun 2026.

Selain mengamankan 152 tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

Berdasarkan data rekapitulasi, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1.582,89 gram, ganja 7 gram, serta narkotika jenis pinaca sebanyak 62 gram.

Petugas juga menyita barang bukti psikotropika berupa 56 butir Merlopam. Sementara untuk obat-obatan berbahaya, polisi mengamankan 25.620 butir Trihexyphenidyl (Tri), 800 butir Yerindo, dan 500 butir Seledryl.

Pengungkapan kasus narkoba Polda Sulut juga menunjukkan kontribusi terbesar dalam penyitaan barang bukti berasal dari Ditresnarkoba Polda Sulut. Satuan ini berhasil mengamankan sabu seberat 490,29 gram, ganja 3 gram, serta pinaca sebanyak 62 gram.

Sementara itu, Polresta Manado menjadi satuan dengan penyitaan sabu terbanyak, yakni mencapai 627 gram. Selain itu, Polresta Manado juga menyita 16.390 butir Trihexyphenidyl yang merupakan jumlah terbesar dalam kategori obat-obatan berbahaya.

Keberhasilan pengungkapan kasus turut didukung oleh jajaran Polres lainnya, di antaranya Polres Bitung, Polres Kotamobagu, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Utara, serta Polres Bolaang Mongondow Timur.

Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas Ditresnarkoba Polda Sulut bersama seluruh jajaran.

Menurutnya, upaya memutus jaringan peredaran narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengajak masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']