Kuasa Hukum Sahat Sihombing Sambangi Polres Tapteng, Tanyakan Perkembangan Laporan

DETEKSI.co-Tapteng, Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, mendatangi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan perusakan plang yang berdiri di atas lahan milik kliennya di kawasan Instalasi Pengolahan Air (WTP) Sarudik, Tapteng, Selasa (30/6) sore.

Erwin menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor: LP/B/197/VI/2026/SPKT pada 20 Mei 2026.

Dalam laporan itu, pihaknya melaporkan Jonter Purba atas dugaan merusak plang yang dipasang Sahat Sihombing.

Menurut Erwin, perusakan plang bukan hanya berkaitan dengan tindak pidana perusakan, tetapi juga dinilai sebagai penghinaan terhadap lambang organisasi advokat karena pada plang tersebut terdapat lambang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Namun hingga hari ini, kami mendapat informasi belum ada tindak lanjut yang signifikan selain status penyelidikan,” ujarnya.

Pengacara Erwin berharap Kapolres Tapanuli Tengah memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, perkara yang tergolong mudah seharusnya dapat ditangani dalam waktu 30 hari, sedangkan laporan yang mereka ajukan telah berjalan lebih dari sebulan tanpa perkembangan.

“Saya meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas sengketa yang melibatkan Sahat Sihombing dengan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga,” tegas Erwin.

Selain mempertanyakan laporan tersebut, Kuasa Huk Sahat Sihombing ini juga menyesalkan langkah Direktur PDAM yang melaporkan kliennya atas dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Menurutnya, Sahat Sihombing memiliki bukti kepemilikan tanah, termasuk membayar pajak atas lahan dan jalan yang kini dipersoalkan. Bahkan, kata Erwin, saat dilokasi kliennya menunjukkan fakta-fakta sengketa tersebut.

Ia mengungkapkan, sebelumnya PDAM telah memperoleh lahan seluas sekitar 2.500 meter persegi dari total kepemilikan Sahat seluas 25.000 meter persegi.

Setelah adanya penyelesaian perkara, menurutnya, sisa lahan seluas sekitar 22.500 meter persegi diakui sebagai milik Sahat.

Namun belakangan, lanjut Erwin, proyek pembangunan yang didanai pemerintah pusat diduga kembali membutuhkan lahan tersebut sehingga muncul upaya untuk mengambil sisa tanah milik kliennya.

Dia menyebut alat berat proyek sempat berhenti sekitar satu meter di depan batas tanah Sahat Sihombing selama hampir dua bulan.

Erwin mengaku sempat ada upaya negosiasi melalui perwakilan PDAM, namun hingga kini tidak ada kepastian mengenai pembayaran ganti rugi.

“Kalau memang tanah itu dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan, maka sesuai aturan hukum harus ada ganti rugi. Tidak ada yang gratis, apalagi menyangkut tanah milik masyarakat,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Sahat Sihombing sejak proses di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi, Erwin menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya dan berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']