DETEKSI.co-Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 9,4 kilogram ganja dan menangkap seorang pelaku berinisial AA (30) dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) malam. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Ganja 9,4 kilogram itu diamankan setelah petugas menangkap AA, warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan tersangka telah menjalankan aksinya selama sekitar satu bulan terakhir.
Menurut Rafli, pelaku memiliki cara khusus untuk menghindari kecurigaan. Daun ganja yang akan diedarkan disimpan di dalam karung goni, kemudian disembunyikan di semak belukar yang berada tidak jauh dari kediamannya. Modus tersebut digunakan agar barang haram itu tidak mudah ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Polisi kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain memburu P sebagai pemasok ganja, petugas juga memburu seorang pelaku lain berinisial I yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran tersebut.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan kedua orang yang kini berstatus buronan itu telah masuk dalam daftar pencarian dan akan terus diburu hingga berhasil ditangkap.
“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. P dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktik peredaran ganja ini. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli, Rabu (1/7/2026).
Polrestabes Medan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran ganja, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (Ril)


