DETEKSI.co-Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tenggat waktu kepada seluruh camat untuk segera menuntaskan pendaftaran perlindungan sosial masyarakat melalui Portal Perlinsos. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Perlinsos Medan menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang dipimpin langsung Rico Waas di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, para pimpinan perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Medan.
Dalam arahannya, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa seluruh camat harus bekerja secara serius dan bertanggung jawab dalam mempercepat pendataan warga melalui Portal Perlinsos.
Menurut Rico, setiap kecamatan harus memiliki target yang jelas. Ia juga meminta para camat melakukan pembaruan data Perlinsos setiap hari agar perkembangan pendataan dapat terus dipantau hingga target tercapai.
“Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data Perlinsos setiap hari agar target terus diingat,” tegas Rico Waas.
Digitalisasi bansos di Medan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan menjadi lebih transparan, tepat sasaran, akuntabel, serta mengurangi birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan masyarakat.
Merespons arahan Wali Kota, seluruh camat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pendataan. Mereka meminta waktu antara satu hingga satu setengah bulan guna menuntaskan seluruh proses pendaftaran sesuai target yang telah ditetapkan.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kemudian menegaskan kembali komitmen tersebut dan meminta seluruh jajaran memegang kesepakatan yang telah dibuat.
Ia juga menginstruksikan Dinas Sosial Kota Medan agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.
“Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai. Saya berharap Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN Dinsos khusus untuk memantau pergerakan di lapangan,” ujar Wiriya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan bahwa digitalisasi bansos melalui Portal Perlinsos merupakan solusi atas berbagai persoalan penyaluran bantuan yang selama ini terjadi.
Menurutnya, sistem baru tersebut dirancang untuk meminimalkan inclusion error, yaitu bantuan yang diterima warga tidak berhak, serta exclusion error, yakni warga miskin yang justru tidak terdata sebagai penerima bantuan.
Khoiruddin mengatakan, sebelumnya proses pengajuan bantuan sosial harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang dinilai memerlukan waktu cukup panjang karena melibatkan banyak pihak.
Melalui Portal Perlinsos, proses pendaftaran kini dilakukan secara lebih cepat, transparan, otomatis, dan akuntabel. Selain itu, dokumen administrasi menjadi lebih sederhana sehingga waktu verifikasi lapangan juga dapat dipersingkat.
Ia menjelaskan masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui dua jalur. Pertama, melalui agen yang ditugaskan mendatangi rumah-rumah warga. Kedua, melalui pendaftaran mandiri secara daring melalui Portal Perlinsos.
Namun, sebelum mendaftar secara mandiri, masyarakat diwajibkan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kantor camat, kantor lurah, atau Dinas Sosial Kota Medan.
Khoiruddin mengungkapkan percepatan pendataan menjadi sangat penting karena hingga saat ini realisasi pendaftaran di Kota Medan baru mencapai 13.944 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1,75 persen dari total 795.881 KK yang menjadi sasaran pendataan. (Red/d)


