RUU HPI Didorong Adaptif Era Digital, Soedeson Soroti Transaksi dan Dokumen Elektronik

DETEKSI.co-Jakarta, RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) didorong agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital, terutama terkait pengaturan transaksi elektronik dan dokumen elektronik yang kini semakin banyak digunakan dalam hubungan hukum lintas negara.

Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU HPI, Soedeson Tandra, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PERADI Profesional dan kalangan akademisi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Soedeson Tandra mengatakan, berbagai masukan dari akademisi dan praktisi hukum menunjukkan masih terdapat sejumlah substansi yang perlu disempurnakan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan mengenai transaksi elektronik dan dokumen elektronik yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

“Masukan teman-teman ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, misalnya mengenai transaksi elektronik dan dokumen elektronik. Zaman sudah berubah, sekarang ini kita sudah masuk ke zaman digital,” ujar Soedeson.

RUU HPI dinilai harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aktivitas hukum yang dilakukan secara elektronik, terutama yang melibatkan para pihak dari negara berbeda. Menurut Soedeson, perkembangan digital tidak boleh diabaikan dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi pedoman penyelesaian persoalan hukum perdata internasional.

Sebagai contoh, Soedeson mengungkapkan masih adanya lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang hanya menerima ijazah dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam praktiknya, dokumen tersebut kerap menghadapi kendala ketika memasuki proses verifikasi maupun penyesuaian administrasi di Indonesia.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi gambaran bahwa regulasi harus mampu mengakomodasi perubahan sistem administrasi dan perkembangan teknologi agar tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat.

Selain menyesuaikan dengan perkembangan digital, Soedeson Tandra juga menekankan pentingnya penyusunan RUU HPI dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang tepat. Ia menilai undang-undang tersebut cukup mengatur norma-norma pokok, sementara ketentuan yang bersifat teknis diserahkan kepada undang-undang sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

“Perlu kita pahami dulu bahwa Undang-Undang HPI ini harus mempunyai teknik perundang-undangan yang baik agar mengatur pokok-pokok saja. Kemudian yang detail itu kita serahkan kepada undang-undang organiknya,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, RUU HPI juga mencakup berbagai isu penting lainnya, seperti pengaturan kewarganegaraan, perkawinan campuran, hukum waris, kewenangan pengadilan dalam menangani perkara perdata internasional, hingga penyusunan norma yang tetap berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kepentingan nasional.

Menutup rapat, Soedeson meminta seluruh akademisi dan praktisi hukum yang mengikuti RDPU untuk menyampaikan seluruh masukan secara tertulis. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Hukum Perdata Internasional sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Kami minta seluruh poin masukan disampaikan secara tertulis agar menjadi bahan penyempurnaan pembahasan RUU HPI,” pungkasnya. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']