DETEKSI.co-Muara Bungo, Tim Opsnal “Kota Reborn” Polsek Muara Bungo kembali mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan menangkap seorang residivis yang diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Pelaku berinisial R-D (29) diamankan setelah diduga berulang kali menggelapkan sepeda motor dan telepon genggam milik korban menggunakan modus meminjam barang.
Residivis penggelapan tersebut ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Kota Reborn melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah guna menghindari petugas.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Muara Bungo, Aipda Eri Mardiansyah. Saat ditemukan, pelaku yang merupakan warga Jalan Lopon Pasir, RT 001 RW 001, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Kasus ini bermula dari beberapa laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penggelapan. Korban kehilangan barang berharga setelah pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor maupun telepon genggam dengan berbagai alasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga selalu menggunakan pola yang sama dalam menjalankan aksinya. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban dan menguasai barang yang dipinjam, pelaku tidak pernah mengembalikannya. Barang tersebut diduga kemudian dikuasai atau dijual untuk kepentingan pribadi.
Berbekal laporan para korban, Tim Opsnal Kota Reborn bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Rimbo Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kapolsek Muara Bungo AKP Andhi Setyawan, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku mengakui telah melakukan aksi penggelapan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku yang merupakan residivis mengakui telah beraksi di tiga TKP dengan sasaran utama berupa sepeda motor dan handphone milik korban,” ujar AKP Andhi Setyawan.
Polisi menyebut status pelaku sebagai residivis menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Atas perbuatannya, R-D dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Status sebagai pelaku yang pernah terlibat tindak pidana serupa dapat menjadi salah satu pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Muara Bungo juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya penggelapan yang dilakukan dengan cara meminjam barang.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah meminjamkan sepeda motor, telepon genggam, maupun barang berharga lainnya kepada orang yang belum dikenal atau tidak memiliki tingkat kepercayaan yang jelas. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Bungo dan masih menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya. (Ril)


