Kejagung Geledah Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU

DETEKSI.co-Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik atau Tim Sembilan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Lokasi yang digeledah berada di Jalan Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Anang, penggeledahan berlangsung selama tiga jam. Tim Penyidik melakukan penggeledahan mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan TPPU.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Penyitaan Akan Dimintakan Persetujuan Pengadilan

Anang menjelaskan, proses penyitaan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

Tim Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Dokumen yang telah disita nantinya akan dianalisis oleh penyidik. Hasil analisis tersebut akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun.

Anang menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penyidikan TPPU yang berkaitan dengan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya juga berkembang dengan penetapan tersangka baru.

Tim Sembilan Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan NH dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti.

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan tersebut dilakukan untuk masa 20 hari ke depan.

Penyidikan TPPU Dikembangkan dari Tiga Perkara

Rudi menjelaskan, penyidikan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik.

Dari perkara-perkara pokok tersebut, penyidik kini mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.

Penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan penyitaan dokumen menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.

Kejagung menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen yang disita akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian perkara. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']