DETEKSI.co-Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA). Program tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi sekaligus memperkuat integritas aparatur peradilan agar terhindar dari praktik suap, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga tindak pidana korupsi.
Pelatihan PRISMA Batch 2 dibuka oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2026).
Integritas Hakim Jadi Fondasi Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa integritas aparatur peradilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, independen, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, kekuatan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga sangat bergantung pada integritas para aparat penegak hukum yang menjalankan kewenangannya.
“Di antara seluruh institusi penegak hukum, lembaga peradilan memiliki posisi sangat strategis karena menjadi benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan,” ujar Ibnu.
Ia menambahkan, setiap putusan pengadilan bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga mencerminkan kualitas penyelenggaraan negara hukum sekaligus menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, kewenangan yang dimiliki aparatur peradilan harus dijalankan secara independen, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun benturan kepentingan.
Korupsi Peradilan Masih Menjadi Tantangan
KPK mengungkapkan penguatan integritas menjadi kebutuhan mendesak karena praktik korupsi di sektor peradilan masih menjadi persoalan serius.
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2010 hingga Maret 2026 terdapat 33 perkara yang melibatkan hakim dari total 1.996 perkara tindak pidana korupsi berdasarkan profesi.
Kasus terbaru terjadi pada 5 Februari 2026, ketika KPK menangani dugaan suap yang melibatkan aparatur pengadilan dalam perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Menurut Ibnu, fakta tersebut menunjukkan masih adanya titik rawan dalam proses penanganan perkara yang memerlukan penguatan sistem integritas secara berkelanjutan.
“Korupsi di sektor peradilan tidak hanya merusak proses penegakan hukum, tapi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjadi tempat terakhir mencari keadilan,” tegasnya.
Pendidikan Antikorupsi Jadi Investasi Jangka Panjang
Ibnu menjelaskan, pelaksanaan PRISMA merupakan bentuk sinergi KPK dan Mahkamah Agung dalam membangun sistem peradilan yang lebih bersih melalui pendekatan pendidikan antikorupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dijalankan secara seimbang melalui Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Ia menilai pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang untuk membentuk budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
Tantangan yang dihadapi aparatur peradilan saat ini tidak hanya berupa penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga benturan kepentingan, tekanan relasional, hingga berbagai bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum.
Karena itu, nilai integritas harus menjadi karakter yang melekat dalam setiap keputusan, pertimbangan hukum, maupun tindakan aparatur peradilan.
“Integritas harus menjadi karakter yang hidup dalam setiap keputusan, setiap pertimbangan hukum, dan setiap tindakan aparat peradilan, agar celah titik rawan tidak kembali terulang,” kata Ibnu.
Melalui pelatihan tersebut, KPK berharap para peserta mampu memperkuat ketangguhan moral, berani mengambil keputusan yang berintegritas, serta menyusun rencana aksi nyata di satuan kerja masing-masing.
MA: Integritas Harus Menjadi Budaya Kerja
Senada dengan KPK, Kepala BSDK Mahkamah Agung Syamsul Arief menekankan bahwa integritas tidak cukup dipahami sebagai konsep, tetapi harus menjadi kebiasaan dan budaya kerja sehari-hari.
“Integritas itu diuji, untuk itu usahanya harus terus menerus. Namun, rasanya tidak ada lagi alasan kita tidak berintegritas, apalagi sudah mendapatkan pelatihan dari KPK ini,” ujarnya.
Syamsul juga menyinggung kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan hakim hingga 280 persen sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut semestinya menjadi dorongan agar hakim tetap menjaga kehormatan profesi dan menjauhi praktik korupsi.
Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga dalam menjaga integritas, termasuk peran pasangan untuk saling mengingatkan agar tidak tergoda melakukan penyimpangan.
Program Menjangkau 200 Aparatur Peradilan
PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dan Mahkamah Agung yang ditandatangani pada 24 April 2026.
Program ini dirancang dalam lima batch dan akan menjangkau 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan Mahkamah Agung.
Setelah batch pertama pada Mei 2026 yang diikuti 39 peserta, PRISMA Batch 2 digelar pada 20–24 Juli 2026 dengan melibatkan 40 ketua pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, program kali ini juga melibatkan pasangan peserta secara daring pada sesi pembukaan sebagai bagian dari penguatan ekosistem integritas di lingkungan keluarga.
Ibnu menegaskan, keterlibatan keluarga menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi karena dampak tindak pidana korupsi tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga keluarga, institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Ril)


