KPK Mulai Kajian Regulasi Lobi Politik, Perkuat Transparansi dan Cegah Korupsi Kebijakan

DETEKSI.co-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai kajian mengenai praktik lobi politik dan regulasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Langkah ini menjadi strategi pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem, bukan semata mengandalkan penindakan.

Kajian tersebut diawali melalui Kick-off Meeting yang diselenggarakan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Kajian regulasi lobi politik ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 9, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan praktik lobi sebenarnya merupakan hal yang lazim dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di berbagai negara. Namun, menurutnya, yang membedakan adalah adanya aturan yang mengatur mekanisme lobi sehingga seluruh proses berlangsung secara terbuka dan dapat diawasi.

“Praktik lobi merupakan hal yang umum. Perbedaannya dengan negara maju, mereka memiliki mekanisme yang mengaturnya. Sehingga tercipta transparansi atas apa yang disampaikan dan pejabat yang terlibat dapat diawasi,” ujar Aminudin saat membuka forum.

Aminudin menjelaskan, penyusunan kajian tersebut juga menjadi bagian dari mandat yang diemban KPK dalam mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Karena itu, KPK membuka ruang kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan agar rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berharap hasil kajian ini tidak berhenti sebagai laporan akademis semata, melainkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, atau bahkan produk hukum yang mampu memperkuat tata kelola penyusunan kebijakan publik,” kata Aminudin.

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha memaparkan urgensi penyusunan kajian tersebut. Berdasarkan OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026, Indonesia baru memenuhi sekitar 40 persen dari kriteria regulasi praktik lobi dan hanya 11 persen dari indikator praktik lobi yang diterapkan negara-negara anggota OECD.

Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata negara OECD sehingga dinilai perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Kajian ini memiliki urgensi tinggi, baik sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi OECD maupun sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki pengaturan praktik lobi,” ujar Aida.

Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Menurutnya, penguatan tata kelola praktik lobi merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang diterapkan OECD.

Ia menilai mekanisme praktik lobi ke depan perlu memiliki aturan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, bahkan bila diperlukan diatur melalui regulasi khusus agar seluruh proses penyusunan kebijakan publik berlangsung secara transparan.

“Ke depan, mekanisme praktik lobi perlu memiliki aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika perlu mendorongnya menjadi regulasi yang secara khusus mengatur praktik tersebut,” katanya.

Forum perdana tersebut juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengalaman antarkementerian dan lembaga dalam menyusun model pengaturan praktik lobi di Indonesia.

Sejumlah instansi yang hadir antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, KPU, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Informasi Pusat (KIP), BPKP, Sekretariat Negara, hingga Sekretariat Pendukung Kabinet.

Melalui dimulainya kajian ini, KPK berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang implementatif sebagai dasar penyusunan regulasi praktik lobi di Indonesia. Tujuannya agar setiap proses penyusunan kebijakan publik berlangsung secara transparan, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi terjadinya korupsi dalam proses pengambilan keputusan. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']