DETEKSI.co-Tapreng, Satreskrim Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di Lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan MST (28), warga Kelurahan Pasar Baru Gerigis, Kecamatan Barus, Tapteng.
Peristiwa pencurian berawal pada Minggu (2/8/2026), sekitar pukul 07.30 WIB. Korban Rizki Abdul Aziz (30), mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di teras belakang rumah sudah tidak ada.
Merasa kehilangan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tapanuli Tengah, pada Sabtu (8/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Pada Minggu (9/8/2026), sekira pukul 03.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor korban, yang dikuasai oleh seorang warga berinisial W di Kota Sibolga.
“Anggota langsung mengamankan barang bukti dan melakukan interogasi awal,” kata Kasatreskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Senin (10/8/2026), di Pandan.
Dituturkan, berdasarkan keterangan saksi W, kendaraan tersebut diperoleh dari terduga pelaku MST.
Selanjutnya, polisi segera melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku MST di kediamannya, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapteng guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” timpal Dian. (Rosianna Hutabarat).


