DETEKSI.co-Medan, Kasus kematian WL, mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial ISH di Medan, mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Komisi III meminta Polrestabes Medan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada keluarga almarhumah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus kematian WL. Komisi III menilai keterbukaan informasi penting agar keluarga dapat memperoleh informasi sekaligus menyampaikan bukti atau informasi yang berkaitan dengan perkara.
Kasus kematian WL sebelumnya disebut sebagai bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, pihak keluarga menduga WL menjadi korban tindak pidana pembunuhan. Keluarga juga telah menyampaikan laporan kepada kepolisian terkait dugaan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan keluarga korban harus diberi ruang untuk mendapatkan maupun memberikan informasi kepada penyidik.
Menurut Hinca, akses tersebut diperlukan untuk mendukung proses pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait,” ujar Hinca dalam konferensi pers setelah RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Komisi III Minta Informasi Tidak Berhenti di Dugaan
Hinca mengatakan keterbukaan akses bagi keluarga diperlukan agar berbagai informasi yang berkembang di lingkungan keluarga maupun masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang tepat.
Dengan demikian, informasi yang relevan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan kewenangan penyidik.
Keluarga korban juga dinilai perlu mendapatkan kesempatan menyampaikan bukti atau informasi lain yang mereka miliki kepada penyidik.
Langkah tersebut, kata Hinca, diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara yang transparan dan objektif.
“Supaya tidak tanda lagi tafsir yang berubah atau ada duga-duga, maka kita minta keluarga korban untuk diberi akses seluasnya. Jadi transparan,” kata legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Polda Sumut Diminta Supervisi
Selain meminta Polrestabes Medan membuka akses kepada keluarga, Komisi III DPR RI juga meminta Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan kasus kematian WL.
Komisi III menyatakan proses pengungkapan perkara tersebut akan terus diawasi.
Hinca menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hinca.
Dengan sikap tersebut, Komisi III DPR RI mendorong agar penanganan kasus kematian WL dilakukan secara terbuka, termasuk memberikan ruang kepada keluarga untuk memperoleh informasi dan menyampaikan informasi maupun bukti yang mereka miliki kepada penyidik. (Ril)


