DETEKSI.co-Inhu, Peredaran narkotika di Indragiri Hulu (Inhu) masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam sepekan, Polres Inhu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua tersangka memiliki latar belakang berbeda. Salah satunya merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Sementara tersangka lainnya sehari-hari bekerja sebagai petani kelapa sawit.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, dua tersangka tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu dan Polsek Peranap.
“Dalam sepekan ini ada dua tersangka yang diamankan akibat terlibat peredaran narkotika,” ujar Misran, Sabtu (29/8/2026).
Tersangka pertama berinisial MK alias Kempes, 34, warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.
Kempes diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun pada 2016.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu menangkap Kempes pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih.
Saat polisi melakukan penangkapan, Kempes sempat membuang satu bungkus narkotika jenis sabu.
Bungkusan tersebut kemudian diamankan petugas. Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 2,15 gram.
Kepada penyidik, Kempes mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa barang bukti narkotika yang diamankan merupakan miliknya.
Kasus kedua ditangani Polsek Peranap. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DP alias Idep, 21, warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.
DP sehari-hari bekerja sebagai petani kelapa sawit.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, DP sedang berada di atas sepeda motor. Ketika disergap petugas, ia sempat membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.
Petugas kemudian menemukan kembali bungkusan tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengharapkan masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi masyarakat diperlukan karena peredaran narkotika masih ditemukan di wilayah hukum Polres Inhu.
“Kami berharap informasi dari masyarakat. Karena peredaran narkotika masih marak,” harap Misran.
Dua penangkapan tersebut menunjukkan upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Inhu. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai proses hukum yang berlaku. (Ril)


