Polres Bungo Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pemuda 21 Tahun Diamankan

DETEKSI.co-Muara Bungo, Polres Bungo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pemuda berinisial MES (21).

MES diamankan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan berlangsung di belakang sebuah bangunan tempat tinggal di Jalan Baharudin, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanjung Gedang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan MES untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat.

Di dalam dompet tersebut, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 3,22 gram.

Selain tiga plastik klip tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti itu berupa satu sendok pemakaian narkotika, beberapa plastik klip kosong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, serta satu dompet berwarna cokelat.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Menurut Bambang, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di kawasan Tanjung Gedang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Tanjung Gedang. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Bambang JM.

Setelah diamankan, MES bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

IPTU Bambang JM mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dan kepercayaan masyarakat menjadi kunci dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Bungo,” tegasnya.

Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Selain penindakan, kepolisian juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

MES kini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status perkara dan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman penyidik.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']