DETEKSI.co-Pangkalpinang, TNKB Khusus anggota DPR RI menjadi perhatian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Wakil Ketua MKD DPR RI Hasan Basri Agus meminta kepolisian ikut mengawasi penggunaannya di daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Hasan Basri Agus saat mendampingi Ketua Tim Kunjungan Kerja MKD DPR RI I Wayan Sudirta dalam kunjungan ke Polresta Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026).
Hasan Basri Agus atau HBA mengatakan sosialisasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus merupakan bagian dari fungsi pengawasan etika anggota DPR RI.
Menurutnya, fasilitas tersebut harus digunakan secara tertib dan sesuai ketentuan etika DPR RI. Penggunaan TNKB Khusus untuk kepentingan yang tidak semestinya dinilai perlu dicegah.
“Kunjungan kami ke sini dalam rangka sosialisasi tentang TNKB, tanda nomor kendaraan bermotor khusus. Seperti kita ketahui, yang diawasi oleh MKD itu dari segi etika, salah satunya sampai sejauh mana anggota DPR ini tertib untuk memakai nomor kendaraan bermotor khusus,” ujar HBA.
Ia menegaskan, penggunaan TNKB Khusus tidak boleh disalahgunakan.
“Jangan sampai nanti nomor kendaraan bermotor khusus ini digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, tidak sesuai dengan etika yang ditetapkan oleh DPR RI sendiri,” katanya.
HBA kemudian meminta jajaran Polresta Pangkalpinang ikut melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB Khusus milik anggota DPR RI di Kota Pangkalpinang dan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menyebut terdapat anggota DPR RI dari daerah pemilihan setempat sehingga pengawasan di daerah dinilai penting.
“Oleh sebab itu, di sini ada anggota DPR RI yang berasal dari Dapil Pangkalpinang. Saya minta kepada Kapolres ini untuk melihat dan mengawasi kendaraan bermotor yang dipakai oleh anggota DPR RI di sini, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Saya berharap jangan disalahgunakan,” ujar HBA.
Dalam kunjungan tersebut, MKD juga menyampaikan materi mengenai peran kepolisian, khususnya jajaran lalu lintas, dalam membantu pengawasan penggunaan TNKB Khusus.
HBA mengapresiasi respons Kapolresta Pangkalpinang dan jajarannya yang menyampaikan sejumlah pertanyaan serta masukan selama sosialisasi.
Salah satu materi yang dibahas adalah mengenai ciri-ciri TNKB Khusus yang asli dan yang palsu.
“Saya berharap peran Polantas, salah satu poin yang kita sosialisasikan ke Kapolres Pangkalpinang, dan alhamdulillah berjalan dengan baik. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh pihak Kapolres dan jajarannya di Pangkalpinang. Termasuk ciri-ciri mana TNKB asli dan palsu,” jelasnya.
Selain membahas TNKB Khusus, MKD juga melakukan sosialisasi mengenai kode etik anggota DPR RI.
HBA menjelaskan MKD memiliki 17 anggota yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap 580 anggota DPR RI.
Dengan jumlah tersebut, menurut HBA, pengawasan terhadap seluruh anggota DPR hingga ke daerah membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kita juga sosialisasi tentang etik. Kita tahu bahwa MKD ini ada 17 orang dan kita mengawasi teman-teman anggota DPR RI sebanyak 580 orang,” kata HBA.
Ia mengatakan pengawasan tidak dapat dilakukan secara langsung di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, sinergi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan di daerah menjadi bagian yang dibutuhkan dalam pengawasan etika anggota DPR RI.
“Dengan jumlah tersebut tentu kita tidak mungkin mengamati sampai ke tingkat daerah yang mana ada ratusan kabupaten/kota se-Indonesia, di mana di setiap daerahnya ada anggota DPR RI. Sehingga butuh sinergi dan kerja sama dari semua pihak dalam mengawasi etik anggota DPR, termasuk dari pihak kepolisian,” papar HBA.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri I Wayan Sudirta sebagai ketua tim, serta anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga dan Mohammad Iqbal Romzi.
Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko mengapresiasi kunjungan MKD DPR RI dan sosialisasi mengenai etika serta penggunaan TNKB Khusus.
Menurutnya, materi mengenai perbedaan TNKB asli dan palsu menjadi informasi yang bermanfaat bagi dirinya dan jajaran kepolisian.
Pihaknya menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada seluruh jajaran di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. (Ril)


